Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial LS (31) dan AW (29) pada Senin (9/1/2023).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan telah melakukan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Desa Gunung Makmur Babulu.
“Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan, hasil informasi dari masyrakat rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” jelas Irjen Imam, Kamis (12/1/2023).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan 10 paket sabu-Sabu berat bruto 2,9 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
“Diamankan juga dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik,16 lembar plastik klip bening dan satu buah tabung plastik warna putih,” ungkapnya.
Irjen Imam mengimbau khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Kaltim untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres PPU, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkas Irjen Imam. (jan)















