BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang residivis berinisial RS diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kamis (25/11/22).
RS diamankan di kawasan salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Balikpapan, saat hendak melakukan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat. Bahwa di pusat perbelanjaan tersebut kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Saat penyelidikan, anggota melakukan penangkapan RS di kawasan Pusat Perbelanjaan itu,” kata Roganda saat pers rilis, Senin (28/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu berukuran kecil dan empat butir ekstasi.
RS mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial KH yang berada di wilayah Kota Samarinda.
“Anggota kemudian menangkap KH di Sungai Pinang. Degan barang bukti empat butir ekstasi. Selanjutnya, kedua tersangka kami bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatan RS dan KH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jan)















