BONTANG, lintasraya.com – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba belum lama ini. Tiga orang tersangka diamankan dalam sehari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Pertama di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, sekirapukul 11.30 Wita. Aparat menangkap RH (26) di rumahnya beserta barang bukti sabu 2,27 gram, serta uang tunai Rp 500 ribu.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, sering transaksi di rumahnya,” kata Yazid.
Selanjutnya, aprat melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui jika sabu milik RH didapat dari seorang perempuan berinisial SA (25).
Wanita yang berdomisili di Tanjung Laut itu kemudian ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum.
Darinya didapati barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tasnya sebanyak satu bungkus dengan berat 2,87 gram.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Bontang juga mengamankan pemasok sabu bagi kedua tersangka.
Yakni WA (31). Sopir mobil kanvas itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 poket sabu seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet.
Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (jan)















