BALIKPAPAN, lintasraya.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria pengguna sabu-sabu berinisial A (44), Senin (22/6/2022). A merupakan target operasi Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menjelaskan, setelah diamankan, yang bersangkutan dibaws ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan urine.
“Hasil pemeriksaan urine, A dinyatakan positif mengonsumsi senyawa amphetamin dan metamphetamin,” kata Roganda saat jumpa pers, Senin (27/6/2022).
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, kepolisian lantas menggeledah kediaman A. Dan berhasil ditemukan alat hisap sabu atau bong, kemudian pipet kaca, sedotan yang yang digunakan untuk penggunaan sabu, dan tiga unit HP.
“Tersangka mengaku kalau semua barang-barang tersebut miliknya,” ungkap Roganda.
Karena terbukti, A kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Dijerat Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkas Roganda. (jan)















