BALIKPAPAN, lintasraya.com – Tak sia – sia, upaya pengembangan kasus sindikat curanmor beberapa bulan lalu membuahkan hasil. Tim beruang hitam reskrim Balikpapan berhasil mengamankan lagi satu pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, Kronologis kejadian pada 18 Mei 2021. Pelaku pertama dengan inisial MNH warga Baru Ilir yang sudah dulu diamankan. Memberikan keterangan para pelaku lainnya yakni BL.
Alhasil pada Sabtu 8 Oktober kemarin pelaku BL berhasil di amankan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Inisial BL (24) beralamat di Jalan Bunga Rampai Balikpapan Tengah.
“Pelaku BL sempat melarikan diri ke Kukar karena mengetahui kawannya MNH telah ditangkap. Dalam kasus ini, BL berperan membantu MNH,” ungkap Rengga.
Sementara korban FD kehilangan satu unit motornya merek Yamaha Mio nopol W5662SZ warna merah Maroon. Tempat kejadian di Jalan sultan Hasanuddin, Baru Ilir Balikpapan Barat.
Dalam kasus ini pelaku diganjar pasal KUHP 362 dan 363. Dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (*/wan)















