PENAJAM, Lintasraya.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang Kakek berinisial M (71), atas tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sembilan orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Kami menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada Rabu, 10 Agustus 2022. Dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut berhasil kita amankan pelaku M,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, dilansir dari tribratanewspoldakaltim.com.
Dian menjelaskan, aksi pencabulan yang di lakukan oleh M terjadi pada Jum’at, 5 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 19.30 Wita.
Pengakuan salah satu korban, bahwa bokongnya pernah dipegang oleh pelaku serta disuruh untuk berciuman dengan teman laki-laki sebayanya. Belakangan diperoleh informasi bahwa banyak siswa yang sudah menjadi korban pencabulan oleh M.
Modus yang digunakan pelaku yaitu menawarkan jualan mainannya ke anak-anak. Kemudian melakukan pencabulan.
“Kepada anak laki-laki meremas kemaluan dari luar celana. Sedangkan kepada anak perempuan meremas payudara dan memegang bokong, serta menyuruh untuk berciuman dengan teman lainnya,” ucap Dian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (jan)















