BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sepanjang tahun 2021 ini, Polda Kaltim telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 13 anggotanya. Hal tersebut dikarenakan melakukan berbagai pelanggaran hukum.
Data tersebut disampaikan oleh Waka Polda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto dalam paparannya saat jumpa pers akhir tahun di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Selasa (28/12/2021).
“Tahun ini ada 13 personel yang mendapat putusan PTDH. Dari jumlah itu 12 orang merupakan bintara dan satu perwira,” kata Hariyanto kepada awak media.
Ia merincikan, ke 13 personel tersebut tiga di antaranya dari Polda Kaltim, satu dari Polresta Balikpapan, Berau empat, Kubar satu, Paser satu, Kutim satu, dan PPU dua kasus.
“Untuk jenis pelanggarannya ada pidana seperti narkoba, asusila dan lainnya. Ada juga pelanggaran kode etik, hingga profesi. Semuanya telah disidangkan dan dijatuhi sanksi PTDH,” ungkapnya.
Hariyanto melanjutkan, untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan personel Polda Kaltim pada tahun 2021 ini secara umum mengalami penurunan 24 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.
“Tahun ini total 167 pelanggaran dilakukan personel diseluruh wilayah hukum Polda Kaltim dengan pelanggaran kode etik, pidana dan disiplin. Sementara tahun 2020 ada 208 pelanggaran personel, turun 41 atau 24 persen,” tandasnya.(*/wan)















