BALIKPAPAN, lintasraya.com – Penjaringan bakal calon Wakil wali kota Balikpapan masih terus bergulir. Diketahui beberapa Partai Politik (Parpol) pengusung telah mengajukan masing – masing calon mereka. Untuk menggantikan almarhum Thohari Azis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai wakil wali kota Balikpapan terpilih 2020 lalu.
Selain menunggu Parpol pengusung yang belum mengusulkan bakal calon, persiapan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) juga menjadi salah satu faktor pendukung untuk kelancaran proses pemilihan bakal calon wakil wali kota Balikpapan. Yang hingga kini masih belum terlaksana.
Menyikapi hal tersebut, Ketua fraksi Demokrat DPRD Balikpapan, Mieke Henny mengatakan, jika dihitung batas maksimal waktunya, satu tahun delapan bulan. Artinya Setelah Desember tahun ini tidak mungkin ada lagi pengisian kekosongan kursi wakil wali kota Balikpapan. Sementara, Pansel pun hingga kini belum terbentuk. Artinya niat DPRD Balikpapan dipertanyakan. sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apapun yang terjadi harus segera mungkin dibuat Panitia Seleksi (Pansel). Terkait mau pakai aturan baru atau lama itu terserah. Yang penting niatnya dulu untuk membentuk Pansel,” tegasnya.
Lanjut Mieke, pembentukan Pansel sangat diharapkan diselesaikan di DPRD Balikpapan sesegera mungkin. Dalam hal ini menunggu kebijakan ketua DPRD Balikpapan.
“Hingga saat ini belum pernah ada pertemuan dan duduk bersama untuk membahas hal tersebut. Tata tertib (Tatib) sudah dibentuk dengan durasi revisi redaksional dua minggu. Namun hingga kini sudah sebulan belum ada hasilnya,” jelasnya.
Karena sudah jelas, jika mengacu UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018. Tepatnya pasal 176 yang berbunyi, bahwa pelaksana pemilihan Wakil Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Artinya, sebagai pelaksana pemilihan adalah lembaga DPRD Balikpapan. Dimulai oleh kebijakan dan keputusan dari ketua DPRD.
“Saya sebagai ketua fraksi Demokrat sangat mengharapkan Pansel ini segera dibentuk. Jangan diundur-undur waktunya. Kalau memang niat pasti tak butuh waktu lama untuk membentuk Pansel,” harapnya.
Kemudian, terkait pemilihan bakal calon pengganti wakil wali kota Balikpapan menjadi calon pengganti wakil wali kota Balikpapan dirinya belum pernah menemukan aturan yang menyebutkan hak prerogratif wali kota untuk menentukan bakal calon menjadi calon pengganti wakilnya.
“Sebenarnya dari kami (DPRD) yang memilih dua nama tersebut melalui Pansel, kemudian diserahkan ke wali kota untuk mengetahui. Selanjutnya dipilih satu diantara dua calon tersebut melalui rapat paripurna di DPRD,” bebernya.
Mieke menilai, pentingnya sosok wakil untuk mendampingi wali kota Balikpapan. Untuk membantu kelancaran Roda pemerintahan dan program-program kepala daerah. Sehingga langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik, jitu, tepat sasaran dan maksimal.
“Jadi sangat penting dan harus ada wakil untuk mendampingi wali kota Balikpapan. Namun jika tidak menginginkan adanya wakil, tolong jelaskan, apa alasannya,” tandasnya.(*/wan)















