BALIKPAPAN, lintasraya.com – Seorang pria warga Balikpapan Tengah berinisial R terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Pasalnya, pemuda tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 45 gram.
Pelaku yang berusia 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat melempar barang haram miliknya di pinggir jalan kawasan Wisma Patra, Balikpapan Tengah, Selasa (28/6/2022) sore.
“Saat dia melempar barang pinggir jalan, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kanit Lidik 1 Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Aan Suharmanto.
Setelah ditangkap, anggota Opsnal meminta R menunjukkan barang yang dia lempar. “Benar, yang dilemparnya bungkusan sabu seberat 5 gram,” sebut Aan.
Aan melanjutkan, R selama ini telah masuk dalam target oprasi kepolisian. Kepada polisi, dia juga mengaku masih menyimpang barang di rumahnya kawasan Karang Jati, Balikpapan Tengah.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bungkusan sabu seberat 40 gram. R adalah kurir. Dia sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Aan. (jan)















