BALIKPAPAN, lintasraya.com – DPRD Kota Balikpapan sudah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Transportasi. Antara lain isinya mengatur tentang jam edar kendaraan bermuata besar Over Dimension Over Loading (ODOL). Dan posisinya sekarang, Raperda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi.
“Sebenarnya ini barang sudah tiga bulan masuk ke provinsi. Tapi belum selesai dari sananya. Kami berharap secepatnya selesai,” kata Andi Arif Agung (A3), ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, ketika dikonfirmasi soal gugatan warga Balikpapan yang menuntut adanya regulasi bagi kendaraan yang melintas di turunan Muara Rapak.
Seperti diberitakan bahwa Ketua DPRD Balikpapan masuk dalam satu dari enam pihak tergugat dalam perkara Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara
atau Citizen Lawsuit warga Muara Rapak. Pun juga Wali Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim. Gugatan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR RI.
Dirinya menyebut, penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang aturan jam edar kendaraan bermuatan berat sudah dalam tahap proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Tinggal menunggu hasilnya. Apakah ada catatan yang perlu diperbaiki.
“Kami tinggal menunggu apakah ada catatan dari pihak Pemprov Kaltim,” kata A3, Kamis (25/8/2022) malam di kantor DPRD Balikpapan.
A3 menjelaskan, penyusunan regulasi ini berisi beberapa hal yang menyangkut kendaraan transporasi yang berhubungan langsung dengan beberapa peristiwa di kota Balikpapan. Tidak hanya musibah di turunan Muara Rapak. Antara lain tentang aturan jam edar ODOL itu.
“Kami berharap, nanti Perwalinya diterjemahkan secara rinci tentang jam edar dan wilayah edarnya,” harapnya.
Sebab, jam edar dan wilayah edar akan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Karena, harus diakui sebagai salah satu objek vital nasional yang ada di Balikpapan, masih terus melakukan pembangunan yakni di Pertamina. Sedangkan satu-satunya akses jalan yang dilalui kendaraan bermuatan berat untuk projek Pertamina tersebut lewat turunan Muara Rapak.
“Kalau harus lewat jalur lain, pasti mutar lagi ke wilayah selatan. Akhirnya sama saja pasti lewat perkotaan juga,” bebernya.
Nah, lanjut anggota komisi I DPRD Balikpapan tersebut, ini yang perlu dirincikan dan diterjemahkan pada cantolan Perwali yang akan dibuat. Tentang jam edar dan wilayah edar kendaraan bermuatan berat. Dalam rangka penyesuaian situasi dan kondisi di lapangan.
“Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai dari provinsi. Langsung kita tetapkan sebagai Perda dan diterjemahkan melalui Perwali,” tambahnya.
Termasuk di dalam Perda tersebut diatur tentang pemilik kendaraan roda 4 harus memilik ruang parkir sendiri. Dengan tujuan, memperlambat laju pertumbuhan kendaraan
yang masuk ke Balikpapan.
“Diharapkan ke depan sarana umum transportasi dimaksimalkan. Mulai fasilitasnya hingga pelayanannya. Sebab untuk pajak progresif sudah tidak berlaku lagi sesuai UU
yang berlaku,” tegasnya.
Jangan sampai seperti Jakarta yang pertumbuhan kendaraan bermotornya tinggi. Untuk itu, adanya Perda ini di Balikpapan untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut.
Mengingat, ruas jalan yang ada di Balikpapan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Ini juga yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Kemudian, dari sisi infrastruktur dalam waktu jangka pendek, DPRD Balikpapan sudah melakukan pembahasan melalui rapat anggaran. Dan sudah dipersiapkan dari pihak
Pemprov Kaltim. Di APBD perubahan 2022 ini akan dilakukan pembebasan lahannya. Untuk jalan safety di sisi kiri turunan Muara Rapak.
“Ini untuk mengantisipasi jika ada kendaraan mengalami rem blong atau out of control bisa ambil jalur kiri tersebut. Secara teknisnya bisa dijelaskan oleh Bappeda Litbang kota Balikpapan,” tandasnya.(*/wan)















