BALIKPAPAN, lintasraya.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan terhadap ZM (mantan Direktur Jawa Post Group) oleh Bareskrim Polri, Penasihat Hukum ZM, Sugeng Teguh Santoso menilai adanya kejanggalan terhadap keputusan tersebut.
Dalam kasus ini, Sugeng menyebut, Kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tentang kepemilikan 6 sertifikat tanah atas nama tersangka yang diakui milik PT DM.
“Kejanggalan pertama, Pak ZM itu dituduh menggelapkan sertifikat, Sertifikat itu kalau di dalam istilah hukum, itu surat berharga atas nama. Atas nama siapa, atas nama Pak ZM,” bebernya, saat jumpa pers di salah satu cafe di kompleks ruko Balikpapan Permai, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, sejumlah sertifikat tanah atas nama Pak ZM yang diklaim oleh PT DM, itu tidak dalam posisi dipegang oleh siapa pun. Itu semua ada di rumah Pak ZM. Tetapi pelapor, yaitu direktur PT DM menyatakan, itu milik mereka.
“Ada dua logika masyarakat. Loh itu atas nama Pak ZM. Kemudian, berdasarkan hukum, klaim bahwa itu milik DM, harus ada dasar yuridisnya. Apakah sudah ada pengikatan jual beli, atau pinjam meminjam uang, ini tidak ada,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, kata Sugeng, tidak ada pertanyaan yang mengarah seperti itu sebelumnya. Tetapi, dasarnya adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dilakukan oleh PT DM, yang menyatakan dalam RUPS, itu sertifikat tersebut adalah milik PT DM.
Selain dinilai janggal dan aneh atas penahanan kliennya, Sugeng juga minta kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menangani kasus ini agar penahanannya ditangguhkan.
“Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk melakukan penangguhan,” tandasnya.
Pihaknya berharap, Pengadilan sebagai lembaga peradilan bisa memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional. Jangan sampai, ujar Sugeng, terjadi seperti yang dikatakan Gus Dur.
“Saya mengutip Gus Dur, Ada DPR tapi rakyat tidak berdaulat (tidak diwakili, red). Ada pengadilan tapi tidak ada keadilan. Jangan sampai terjadi seperti itu,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, dilansir dari JawaPos.com, kasus yang menjerat ZM tidak hanya terkait pidana tetapi juga perdata. Terjadi dalam kurun waktu selama dia menjadi pimpinan di PT DM, dan setelah tidak menjabat sebagai direktur.
Saat masih menjabat direktur ZM diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.
Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, ZM disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin 21 Agustus 2023, ZM resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.(*/wan)















