BALIKPAPAN, lintasraya.com – Sungguh biadap perbuatan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji di Kota Balikpapan berinisial JM (46). Ia dengan tega mencabuli santrinya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 10 tahun saat belajar mengaji.
Atas perbuatannya, JM ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pada Senin (1/8/2022) lalu. Tepatnya setelah melakukan aksi bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penangkapan oknum guru ngaji di kawasan Balikpapan Kota itu.
“Iya, ditangkapnya Senin kemarin,” kata Rengga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Rengga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku ini belajar mengaji bersama beberapa anak lainnya di salah satu rumah.
Saat itu tangan pelaku meraba-raba kemaluan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Korban hanya bisa terdiam lantaran takut dengan pelaku.
“Dicabulinya saat belajar mengaji. Setelah itu korban langsung bilang ke orang tuanya, dan saat itu juga orang tuanya melapor ke Polresta Balikpapan,” jelas Rengga.
Setelah korban melakukan visum, pelaku pun dijemput oleh polisi pada hari yang sama. JM ditetapkan tersangka dan saat ini mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan.
“Hari itu juga kami amankan. Untuk korbannya masih satu yang kami tangani, dan saat ini masih kami dalami lagi kasusnya, termasuk soal apakah ada korban lain,” pungkasnya. (jan)















