LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengimbau agar pemerintah daerah segera menyosialisasikan kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait syarat masuk Sekolah Dasar (SD) yang mewajibkan peserta didik memiliki ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK).
Gasali menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meskipun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) resminya belum diterima.
“Sampai sekarang saya belum menerima juknisnya. Tapi itu sudah menjadi edaran dari Kemendikdasmen, bahwa masuk SD nantinya harus disertai ijazah PAUD atau TK. Tinggal menunggu arahan teknis seperti apa pelaksanaannya,” jelas Gasali, Selasa (8/7/2025).
Ia menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat fondasi pendidikan anak sejak dini. Namun, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kebingungan saat kebijakan mulai diterapkan.
“Kita dorong agar kebijakan ini segera disosialisasikan. Masyarakat harus paham sejak sekarang, agar tidak kaget ketika aturan ini mulai berlaku tahun depan,” tegasnya.
Gasali berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan dapat mengambil langkah cepat dalam menyampaikan informasi kepada sekolah, orang tua, dan masyarakat luas, sehingga transisi kebijakan berjalan lancar.(*/ADV/DPRDBalikpapan/ko)















