Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian, tak membuat DD, warga Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, jera melakukan kejahatan.
Dia mengulang perbuatannya yang sama dan kembali dipenjara setelah ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria 38 tahun itu ditangkap usai beraksi di salah satu toko di kompleks TNI Jalan Tanjung Pura Balikpapan Kota, pada Jumat (9/6/2023). Aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV).
“Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu toko. Dia mengambil empat tabung elpiji 3 Kg, dua unit handphone, tiga kalung emas, dan satu gelang emas,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Kamis (22/6/2023).
Korban yang mengetahui tokonya telah kemalingan, bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan.
Di tengah upaya penyelidikan tersebut, aparat mendapat informasi jika pelaku telah diamankan warga.
“Rupanya pelaku ini di hari berikutnya kembali lagi ke kompleks itu. Saat asyik mencari sasaran, dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang di CCTV, warga langsung mengamankannya dan menyerahkan ke polisi,” ungkap Wempy.
Aparat kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti kejahatannya ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti belum ada yang sempat dia jual,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (jan)
 
			 
                    














 
                                    
