Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home BALIKPAPAN

Tak Jera Dipenjara, Residivis Nekat Curi di Kompleks TNI Balikpapan

admin by admin
22 Juni 2023
in BALIKPAPAN, HUKUM & KRIMINAL
47 1
0
Tak Jera Dipenjara, Residivis Nekat Curi di Kompleks TNI Balikpapan
Share on FacebookShare on Twitter

Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian, tak membuat DD, warga Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, jera melakukan kejahatan.

Dia mengulang perbuatannya yang sama dan kembali dipenjara setelah ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.

Pria 38 tahun itu ditangkap usai beraksi di salah satu toko di kompleks TNI Jalan Tanjung Pura Balikpapan Kota, pada Jumat (9/6/2023). Aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV).

“Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak pintu toko. Dia mengambil empat tabung elpiji 3 Kg, dua unit handphone, tiga kalung emas, dan satu gelang emas,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta, Kamis (22/6/2023).

Korban yang mengetahui tokonya telah kemalingan, bergegas ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan.

Di tengah upaya penyelidikan tersebut, aparat mendapat informasi jika pelaku telah diamankan warga.

“Rupanya pelaku ini di hari berikutnya kembali lagi ke kompleks itu. Saat asyik mencari sasaran, dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang di CCTV, warga langsung mengamankannya dan menyerahkan ke polisi,” ungkap Wempy.

Aparat kemudian menggiring pelaku berikut barang bukti kejahatannya ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti belum ada yang sempat dia jual,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (jan)

Tags: Curi di kompleks TNI BalikpapanIPDA Wempy ArdentaJatanras Satreskrim Polresta BalikpapanPencurianRESIDIVIS
admin

admin

Next Post
Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1

Balikpapan Kirim 17 Atlet Difabel ke Peparpenas ! Ratih Kusuma: Prestasi Tak Hanya Soal Medali!

30 Oktober 2025

Tunggakan Rp1,48 Miliar, DPRD Beri Tenggat 2×24 Jam untuk PT Changwon

30 Oktober 2025

Wira Muda Expo 2025 Jadi Sarana Pembinaan Karakter dan Kreativitas Pemuda Balikpapan

30 Oktober 2025

Patin Bandara dan Daun Mekai, Kreasi Lokal Balikpapan Tembus Nasional

30 Oktober 2025

Recommended

Balikpapan Kirim 17 Atlet Difabel ke Peparpenas ! Ratih Kusuma: Prestasi Tak Hanya Soal Medali!

30 Oktober 2025
506

Tunggakan Rp1,48 Miliar, DPRD Beri Tenggat 2×24 Jam untuk PT Changwon

30 Oktober 2025
509

Wira Muda Expo 2025 Jadi Sarana Pembinaan Karakter dan Kreativitas Pemuda Balikpapan

30 Oktober 2025
508

Patin Bandara dan Daun Mekai, Kreasi Lokal Balikpapan Tembus Nasional

30 Oktober 2025
504
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat