BALIKPAPAN, lintasraya.com – Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari tanggapi wacana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan.
Hal tersebut rencananya melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 sebesar Rp 850 miliar, Senin (23/8/2021).
Subari menilai, menaikan tarif PBB bukan salah satu cara untuk meningkatkan PAD Balikpapan. Tapi masih banyak potensi lainnya yang bisa dikejar untuk meningkatkan PAD.
“Jadi semangat pembahasannya kemarin bukan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan kinerja dari BPPDRD,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, dari pada menaikan tarif PBB, sebaiknya memaksimalkan potensi penyerapan wajib pajak PBB.
“Sebaiknya jangan menaikan tarif, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang ada, kalau menaikan tarif sebaiknya tidak untuk masa sekarang ini, karena situasinya lagi pandemi,” ucap Subari.
Jangan hanya demi mengejar target, pemerintah harus membebankan masyarakat, apalagi kondisi ekomoni masyarakat saat ini ditengah situasi pandemi, sebaiknya jangan menaikan tarif dulu.
“Saya pribadi sebagai anggota dewan, sangat menolak jika harus menaikan tarif PBB, karena saat ini masyarakat masih susah,” pungkasnya.(*/wan)















