LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Pandansari, yang dianggap mengganggu fasilitas umum dan sosial.
Taufik Qul Rahman, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Satpol PP, penertiban PKL akan dilakukan setelah Rakernas APEKSI ke-17 yang digelar di Balikpapan selesai. “Rakernas sudah usai, sudah saatnya bertindak. PKL ini memanfaatkan fasilitas umum dan sosial tanpa izin,” katanya pada Kamis (13/6/2024).
Taufik meminta Satpol PP untuk segera bertindak menertibkan PKL tanpa perlu prosedur surat-menyurat yang berlarut-larut, namun tetap memberikan pemberitahuan kepada PKL melalui UPT terkait.
Penertiban kali ini, menurut Taufik, sudah didukung anggaran yang mencakup pembangunan posko, biaya operasional, dan keperluan lainnya. “Dengan adanya anggaran, tidak ada alasan untuk menunda penertiban PKL di Pasar Pandansari. Tujuannya agar semua berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
Taufik juga mengajak PKL yang memiliki lapak di dalam gedung Pasar Pandansari untuk segera menempatinya. Hal ini agar penertiban PKL di luar gedung bisa lebih efektif dan PKL liar tidak lagi beroperasi. “Setelah penertiban, tidak akan ada lagi PKL yang berjualan di luar gedung pasar,” tutupnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)















