LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan ternyata belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Beberapa THM dilaporkan masih beroperasi meski telah ada peringatan resmi dari pemerintah daerah.
Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, menyoroti kondisi ini dan mendesak instansi terkait untuk bertindak tegas. Menurutnya, penutupan THM di bulan puasa merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Instansi terkait harus lebih giat lagi melakukan razia dan menegakkan aturan larangan beroperasinya THM di wilayah PPU ini,” ujar Syarifuddin, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga suasana spiritual dan religiusitas masyarakat selama bulan puasa.
“Kan sudah ditertibkan diberi peringatan sebelum memasuki bulan Ramadhan, segala kegiatan hiburan malam yang meresahkan warga harap dihentikan sementara,” katanya.
Syarifuddin menilai bahwa THM yang masih beroperasi di bulan puasa tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Sangat wajib ditutup THM ini di bulan Ramadan untuk mendukung kelancaran ibadah yang melaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa THM memiliki konotasi negatif di bulan puasa karena dianggap merusak suasana spiritual masyarakat.
“Jadi tidak bisa semau-maunya memaksa tetap jalan. Kebijakan ini sebagaimana yang kita harapkan, agar THM wajib tutup selama Ramadhan itu dipatuhi,” tambahnya.
“Aturan dibuat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati ibadah di bulan suci,” tandas Syarifuddin.
Ia berharap, Satpol PP dapat lebih proaktif dalam menindak tegas pelanggar aturan ini, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis selama Ramadan.(*/ADV/DPRD PPU/wan)
			














                                    