PENAJAM, lintasraya.com – Dalam meningkatkan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Kegiatan penandatanganan tersebut di laksanakan di ruang Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Rabu (03/04/2024).
Kadis KUKM Perindag, Margono Hadi Susanto mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal. Hal ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu hingga sekarang.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU Margono Hadi Sutanto juga mengatakan perjanjian kerjasama tera ini dilakukan karena salah satu layanan wajib pemerintah kepada masyarakat dalam hal yang membutuhkan jasa tera.
Harusnya Pemerintah Kabupaten PPU sudah bisa memberikan pelayanan tera sendiri. Hanya saja ada beberapa yang belum terpenuhi dan kedepannya akan penuhi untuk pelayanan tersebut, lanjut Margono.
“Rencananya pada tahun ini, seperti alat alat tera akan dipenuhi, sedangkan mengenai tenaga tera kita (Dinas terkait) sudah ada tinggal melengkapi peralatan. Sehingga nanti PPU bisa melakukan pelayanan tera itu sendiri,” ungkap Margono saat dijumpai.
Dua juga menjelaskan saat ini Dinas KUKM Kabupaten PPU telah menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) . Tentunya untuk ke depan Pemerintah Kabupaten PPU sudah bisa melakukan layanan tera sendiri.
“Nah sambil menunggu proses itu gak mungkin kan layanan tera ini kita hentikan. Karena kita belum siap dan masih dalam proses, jadi tidak mungkin juga untuk mengabaikan layanan-layanan yang membutuhkan layanan tera. Untuk target kita sendiri ditahun depan sudah harus bisa melayani tera sendiri,” pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU)















