LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pelanggaran jam operasional kendaraan berat semakin meresahkan warga Balikpapan. Truk besar yang beroperasi di jam sibuk memicu kemacetan panjang, terutama di jalan-jalan utama seperti Jalan Martadinata, yang kerap menjadi titik padat kendaraan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan keberadaan truk-truk besar yang melanggar aturan. Mereka merasa terganggu karena aktivitas sehari-hari terhambat akibat kepadatan lalu lintas yang ditimbulkan oleh kendaraan berat yang tidak seharusnya melintas.
“Warga sering menyampaikan keluhan kepada kami terkait kemacetan yang semakin parah akibat truk-truk besar yang melanggar aturan jam operasional,” ujar Iwan.
Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, kendaraan berat dilarang melintas di jalan utama pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.00–18.00 Wita. Sayangnya, aturan ini sering diabaikan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Menurut Iwan, Dishub dan Satpol PP harus memperketat pengawasan agar kendaraan besar tidak lagi beroperasi di waktu yang telah ditentukan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Kita perlu tindakan konkret. Jika aturan terus dilanggar tanpa sanksi tegas, masalah kemacetan ini tidak akan pernah selesai,” kata Iwan.
Ia menambahkan bahwa Dishub harus lebih aktif dalam mengedukasi pengusaha transportasi agar mereka lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional. Dengan demikian, lalu lintas di Balikpapan bisa lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.(*/ADV/DPRD Balikpapan/hfj)















