SAMARINDA, lintasraya.com – Seorang tunanetra berinisial AM alias Uli diciduk jajaran Polsek Loa Janan. Pria berusia 43 tahun itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah lokalisasi Km 10 Desa Purwajaya, Kecmaatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penangkapan Uli bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokalisasi Km 10 itu.
Berbekal informasi tersebut, anggota polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa (28/6/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita, operasi penyergapan dilakukan.
Di lokasi, polisi mendapati tersangka Uli tengah menunggu pembeli di depan rumahnya. “Anggota melakukan lengintaian dan dipastikan target ada di rumah. Selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” kata Kapolsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam, Rabu (29/6/2022).
Anggota kepolisian kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan enam poket yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam kasur tempat tidur tersangka. “Berat bersih barang bukti 1,94 gram,” ucap Aksarudin.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kota Samarinda. “Pengakuannya sabu itu didapat dari orang tidak dikenal di Samarinda, saat ini masih kami lidik,” pungkasnya.
Karena terbukti, pelaku langsung diamankan dan dibawa beserta barang buktinya ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (jan)