Minggu, September 28, 2025
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi, Polres Paser Bekuk 4 Pelaku

admin by admin
18 Juni 2023
in HUKUM & KRIMINAL
49 1
0
Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi, Polres Paser Bekuk 4 Pelaku
Share on FacebookShare on Twitter

Lintasraya.com, PASER – Polres Paser berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan prostitusi beberapa waktu lalu. Dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial MNA (19 ), YTS ( 28 ),  HM ( 28 ), dan ASP, seorang Anak  Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita.

Saat itu anggota Sat reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu guest house sering terjadi tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.

Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan pada 7 Juni 2023, sekira pukul 01.30 Wita. Dan berhasil membekuk empat terduga pelaku, kemudian dilakukan interogasi awal.

“Mereka mengakui perbuatannya. Menawarkan korban melalui aplikasi Michat dan mendapatkan keuntungan,” kata Yusuf, Sabtu (17/6/2023).

Para pelaku masing-masing memiliki akun Michat. Satu akun kurang lebih 3-5 pelanggan. Korban yang ditawarkan kemudian melakukan hubungan seksual dengan pelanggan di kamar yang berbeda di guest house.

“Tarif per pelanggan Rp 300 ribu dan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku dalam satu kali transaksi sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” pungkasnya. (an)

Tags: Polres PaserProstitusiTindak pidana perdagangan orang
admin

admin

Next Post
Kedua Kalinya, RT 80 Gelar Khitan Massal Gratis

Kedua Kalinya, RT 80 Gelar Khitan Massal Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Perkuat Kolaborasi, PLN UIP KLT Pacu Kinerja Ekselen Tuntaskan Proyek Strategis 2025

Perkuat Kolaborasi, PLN UIP KLT Pacu Kinerja Ekselen Tuntaskan Proyek Strategis 2025

25 September 2025
Ribuan Nasabah Menang Hadiah di Program Badai Emas Pegadaian

Ribuan Nasabah Menang Hadiah di Program Badai Emas Pegadaian

25 September 2025
Grand Lagoon dan El Como, Ikon Baru Grand City Balikpapan

Grand Lagoon dan El Como, Ikon Baru Grand City Balikpapan

25 September 2025
Anti Los Dol, Pelabuhan Semayang Terapkan Sistem Scan Tiket Kendaraan Kapal RoRo

Anti Los Dol, Pelabuhan Semayang Terapkan Sistem Scan Tiket Kendaraan Kapal RoRo

24 September 2025

Recommended

Perkuat Kolaborasi, PLN UIP KLT Pacu Kinerja Ekselen Tuntaskan Proyek Strategis 2025

Perkuat Kolaborasi, PLN UIP KLT Pacu Kinerja Ekselen Tuntaskan Proyek Strategis 2025

25 September 2025
504
Ribuan Nasabah Menang Hadiah di Program Badai Emas Pegadaian

Ribuan Nasabah Menang Hadiah di Program Badai Emas Pegadaian

25 September 2025
503
Grand Lagoon dan El Como, Ikon Baru Grand City Balikpapan

Grand Lagoon dan El Como, Ikon Baru Grand City Balikpapan

25 September 2025
508
Anti Los Dol, Pelabuhan Semayang Terapkan Sistem Scan Tiket Kendaraan Kapal RoRo

Anti Los Dol, Pelabuhan Semayang Terapkan Sistem Scan Tiket Kendaraan Kapal RoRo

24 September 2025
513
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat