Lintasraya.com, PASER – Polres Paser berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan prostitusi beberapa waktu lalu. Dengan mengamankan empat orang tersangka berinisial MNA (19 ), YTS ( 28 ), HM ( 28 ), dan ASP, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kronologis pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wita.
Saat itu anggota Sat reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu guest house sering terjadi tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan pada 7 Juni 2023, sekira pukul 01.30 Wita. Dan berhasil membekuk empat terduga pelaku, kemudian dilakukan interogasi awal.
“Mereka mengakui perbuatannya. Menawarkan korban melalui aplikasi Michat dan mendapatkan keuntungan,” kata Yusuf, Sabtu (17/6/2023).
Para pelaku masing-masing memiliki akun Michat. Satu akun kurang lebih 3-5 pelanggan. Korban yang ditawarkan kemudian melakukan hubungan seksual dengan pelanggan di kamar yang berbeda di guest house.
“Tarif per pelanggan Rp 300 ribu dan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku dalam satu kali transaksi sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” pungkasnya. (an)