LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan tanpa memberi ruang bagi aksi sweeping oleh kelompok tertentu. Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, memastikan pengawasan aktivitas masyarakat harus dilakukan aparat berwenang sesuai aturan yang berlaku
Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari tindakan sepihak di lapangan, khususnya terhadap pelaku usaha seperti warung makan dan restoran yang tetap beroperasi selama Ramadan. Ia menekankan, penertiban bukan kewenangan organisasi atau kelompok masyarakat, melainkan tugas aparat resmi.
Sikap itu mendapat respons dari DPRD Kota Balikpapan. Anggota Komisi II Taufik Qul Rahman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengawasan selama Ramadan, namun mengingatkan agar penerapannya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Menurutnya, pelaku usaha pada prinsipnya tetap dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama, seperti menggunakan tirai atau pembatas agar aktivitas jual beli tidak terlihat secara terbuka pada siang hari.
“Pengawasan perlu, tetapi jangan sampai mematikan usaha warga. Banyak keluarga menggantungkan penghasilan dari warung makan dan restoran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Taufik menegaskan, kebijakan tidak seharusnya mengarah pada penutupan total selama satu bulan penuh. Pendekatan yang diutamakan adalah kepatuhan terhadap aturan tanpa mengorbankan sumber penghidupan masyarakat.
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sosialisasi aturan, kata dia, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di lapangan.
Dengan pola pengawasan yang terukur dan humanis, pelaksanaan ibadah Ramadan di Balikpapan diharapkan tetap berjalan tertib dan khusyuk, sementara aktivitas ekonomi masyarakat kecil tetap bergerak dalam koridor regulasi.(*/Adv/DPRD Balikpapan)















