BALIKPAPAN, lintasraya.com – Anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean dari Fraksi Partai Hanura, Dapil Balikpapan Selatan, menggelar serap aspirasi dilingkungan RT 07, Gn Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka, Selasa (5/10/2021) malam.
Reses berlangsung singkat. Dihadiri perwakilan Ketua RT yang berada di Kecamatan Balikpapan Selatan serta Tokoh-tokoh masyarakat. Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang telah dianjurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sebelum mendengarkan aspirasi warga, Simon Sulean terlebih dahulu menyampaikan kabar gembira terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali kota Balikpapan, terkait BPJS kesehatan dan Pendidikan.
Simon mengatakan, RPJMD Wali kota tentang Iuran BPJS Kesehatan gratis bagi pemegang kelas III mandiri sudah bisa terealisasi mulai bulan Oktober tahun 2021.
“Iuran BPJS kelas III sudah berjalan mulai bulan ini, nah untuk Balikpapan Selatan akan di bangun Unit Sekolah Baru untuk SMP di tahun 2022 mendatang, semoga ini dapat membantu bapak/ibu dalam menyekolahkan anak-anaknya,” katanya.
Berbagai aspirasi yang telah disampaikan Ketua RT dan warga masyarakat, mulai dari Infrastruktur, PJU sampai permasalahan legalitas tanah yang ada di Gn Bakaran ini.
“Pada reses kali ini ada beberapa usulan dan permintaan yang disampaikan warga dan ketua RT, baik semenisasi jalan dan drainase, PJU, PDAM bahkan sampai permasalahan legalitas tanah milik warga,” ucap Simon.
Simon mengatakan semenisasi jalan dan drainase memang masih menjadi permintaan warga dilingkungan RT 02 sampai RT 07 yang hadir.
Ia menjelaskan, belum terealisasinya semenisasi jalan yang diminta oleh warga, dikarenakan lokasi jalan yang memang berada di Gang kecil, sehingga pengerjaan semenisasi belum bisa terserap semua.
“Saya akan usahakan dan perjuangkan untuk semenisasi jalan ini, hanya saja akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Politikus Hanura tersebut menambahkan selain kedua permintaan tersebut, ada juga permintaan warga terkait permasalahan air bersih (PDAM) yang hingga saat ini belum juga terpasang.
“Untuk permasalah PDAM, nantinya saya akan meminta kepada pihak PDAM agar segera memasangkan sambungan air bersih bagi warga,” terangnya.
Sementara permalasahan legalitas tanah di RT 06 dan RT 07 telah dimenangkan warga dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Warga sudah memenangkan hasil putusan MA tentang legalitas tanahnya dan selanjutnya yang akan saya lakukan yakni mencoba menyampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kanwil terkait langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan dan meminta solusi dari BPN,” jelasnya.(*/wan)















