LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan para pengelola hotel dan kos-kosan di Balikpapan untuk segera mengurus izin usaha yang telah habis masa berlakunya.
Dewan juga menyoroti maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan berbasis jaringan seperti OYO tanpa izin yang sesuai.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengingatkan para pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera diperpanjang. Selain itu, kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial seperti OYO juga harus memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkannya ke instansi terkait,” ujar Danang, selasa (25/2/2025).
Komisi I DPRD Balikpapan akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap usaha perhotelan dan penginapan di kota ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan daerah, tetapi juga bisa berdampak pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
DPRD juga meminta pemerintah kota untuk lebih aktif melakukan inspeksi dan memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya.
Keberadaan hotel dan penginapan tanpa izin berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan retribusi. Oleh karena itu, DPRD Balikpapan menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam mengurus izin operasional.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika menemukan hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan langkah ini, diharapkan sektor perhotelan dan penginapan di Balikpapan dapat tumbuh dengan tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















