PENAJAM, lintasraya.com – Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mengambil alih sebagian dari wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya daerah kecamatan Sepaku menjadi kawasan dalam otoritas Kota Nusantara.
Sehingga Pemerintah Kabupaten PPU terus menyusun dokumen pemekaran wilayah memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten.
“Wilayah kecamatan akan dimekarkan dan sejumlah desa juga dimekarkan agar syarat sebagai Kabupaten terpenuhi,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang Kamis (25/04/2024).
Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan.
Meskipun demikian Pemerintah Kabupaten PPU, menyebutkan tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara.
“Tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku diambil Kota Nusantara,” katanya.
Sekitar 10 hingga 20 persen wilayah Kecamatan Sepaku, lanjut dia, terutama Kelurahan Maridan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan kajian untuk mengakomodasi wilayah atau daerah di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, bakal dimasukkan ke wilayah kecamatan lainnya.
“Kami akan gabungkan di kecamatan mana, digabungkan desa atau kelurahan mana saja semua masih dikaji dan dirumuskan,” jelasnya.
Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu.
Kajian dan rencana pemekaran wilayah dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya dokumen pemekaran wilayah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Biar memudahkan pekerjaan administrasi pemerintahan, seiring pertumbuhan daerah secara otomatis bertambah jumlah penduduknya,” pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoPPU)















