SAMARINDA, lintasraya.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.Sos dan Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penghargaan ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.
Penyerahan WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Bapak Agus Priyono, S.E., M.E. Ak. CA. CSFA. Bertempat di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, Berharap hasil temuan oleh BPK tidak menjadi temuan berulang dan hasil pemeriksaan diambil tindakan oleh Kepala Daerah dan Inspektur sesegera mungkin.
Sementara itu, Abdulloh dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Prov Kaltim yang telah berkomitmen menjalankan amanat undang undang nomor 15 tahin 2004 tentnang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, yang mana pada pasal 17 menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada kepala daerah sesuai kewenangan selambat lambatnya 2 bulan setelah LKPD disampaikan BPK.
“Apresiasi yang setinggi tingginya ditujukan kepada BPK dan Para Auditor yang secara Profesional yang tinggi, berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPJ pada hari ini merupakan catatan penting bagi kami, untuk mengelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.(*/San)















