BALIKPAPAN, lintasraya.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar, kembali melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Minggu (9/7/2023).
Kali ini, Sosper berlangsung di Jalan Ketinjau II blok F2 nomor 45, Rt 16 Kelurahan Gunung bahagia, Balikpapan selatan.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini menghadirkan dua narasumber. Yakni, Andreas Hans Christian dan Hery Sugianto, SH dengan dipandu moderator, Drs. Sutarno.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan, Sosper adalah kegiatan rutin DPRD Kaltim yang merupakan program badan legislatif (baleg). Selain itu, ada juga reses untuk menjaring aspirasi masyarakat serta ada yang terbaru yaitu sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) guna meningkatan kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Andreas mengatakan, dalam perda ini warga Balikpapan khususnya kurang mampu bisa meminta bantuan hukum kepada pemerintah untuk dibiayai negara.
Ia mengatakan, Bantuan hukum terbagi menjadi tiga kategori, pidana, perdata dan tata usaha negara. Contohnya, kriminalitas, penganiayaan, narkoba dan lainnya. Kemudian perdata, termasuk perceraian sengketa lahan, sengketa perjanjian yang sering terjadi di masyarakat.
“Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT terkait bantuan hukum yang akan disampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Kita sangat bersyukur dengan DPRD Kaltim yang memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” terangnya.
Maka, setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum sebab banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya.
“Silakan saja meminta surat keterangan atau pengantar dari RT dan kelurahan terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Kemudian disampaikan kepada LBH atau lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi,” terangnya.(*/ADV/San)