TENGGARONG, lintasraya.com – Dalam sebuah upaya besar untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kutai Kartanegara, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar telah memulai program fasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap geliat industri kreatif di wilayah tersebut yang telah menghasilkan berbagai produk inovatif seperti film, musik, fashion, dan kuliner.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada para pelaku Ekraf.
David menyatakan, ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk.
David juga menegaskan pentingnya pemahaman akan Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku Ekraf. “HAKI berfungsi melindungi produk pelaku Ekraf dengan hak cipta yang memberikan perlindungan secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Dispar Kukar juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Kaltim dalam menyosialisasikan program ini kepada para pelaku Ekraf. “Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum,” ungkap David.
Pihak Dispar Kukar menegaskan bahwa sertifikat HAKI akan memberikan keamanan bagi pemilik produk terhadap upaya peniruan atau penjualan tanpa seizin mereka. Dengan demikian, para pelaku Ekraf di Kukar diharapkan dapat merasa lebih percaya diri dalam berkarya dan berusaha di sektor ekonomi kreatif.
Dalam menyikapi program ini, salah satu pelaku Ekraf, Fitriani, menyambut baik langkah yang diambil oleh Dispar Kukar. “Ini adalah langkah yang sangat positif bagi kami para pelaku Ekraf. Dengan memiliki sertifikat HAKI, kami merasa lebih tenang dan terlindungi dalam berkarya,” ungkap Fitriani.
Diharapkan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kutai Kartanegara.(*/ADV/diskominfo Kukar)















