LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng kembali terbongkar. Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus pengurangan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan oleh produsen, dan menetapkan seorang Direktur Operasional berinisial MH sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 lalu. Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada kemasan minyak goreng ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT JASM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa hasil uji sampel menguatkan dugaan adanya praktik pengurangan isi.
“Dari lima sampel yang diuji, isi minyak goreng hanya berkisar antara 950 hingga 975 mililiter, padahal pada label tercantum 1.000 mililiter,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, selisih hingga 50 mililiter per kemasan tersebut sudah jauh melampaui ambang batas toleransi yang diperbolehkan dalam ketentuan metrologi.
Temuan ini sekaligus mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang. Sebelumnya, perusahaan yang sama diketahui pernah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas kasus serupa di Kediri.
“Artinya, ini bukan kelalaian semata, tetapi ada indikasi kesengajaan karena sudah pernah diperingatkan,” tegas Bambang.
Penyidik juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak toko maupun distributor dalam kasus ini. Seluruh tanggung jawab, kata dia, berada di pihak produsen.
Distribusi minyak goreng yang tidak sesuai takaran ini terbilang cukup luas. Produk tersebut diketahui beredar dari wilayah Kediri hingga sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda dan Balikpapan.
Selama periode Juli hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 852 karton atau setara 10.224 bungkus telah dipasarkan di wilayah Kaltim dan kini telah habis terjual. Di Balikpapan, petugas hanya berhasil mengamankan 70 bungkus sebagai barang bukti.
Selain menyita produk, polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi seperti mesin pengemasan, alat timbangan, serta dokumen perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk di pasaran.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal utama. Pelaku usaha harus menjaga itu dengan jujur. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Polda Kaltim pun memastikan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok akan diperketat ke depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kebutuhan pokok sehari-hari, pengawasan tetap menjadi kunci agar konsumen tidak dirugikan oleh praktik-praktik curang yang tersembunyi.(*/san)















