LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Bertempat di ruang rapat wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2024). Agenda tersebut dibuka secara resmi Kepala DP3AP32KB PPU, Chairur Rozikin, yang dihadiri langsung perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan hingga Desa di Kabupaten PPU.
Saat dijumpai Kepala DP3AP2KB Chairur mengatakan, sejak di tetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu. DP3AP2KB PPU sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.
“Melali Perda ini kami ingin mensosialisasikan terkait dengan apa konsekuensinya ketika terjadi pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan, jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam,” ujarnya.
Lanjut Chairur menyampaikan, DP3AP2KB melalui lembaga UPTD PPA berkewajiban untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak anak korban bullying.
“Menurutnya, penting bagi korban kekerasan, terutama perempuan, untuk berani melapor dan tidak merasa terancam, terutama ketika pelaku adalah suami atau anggota keluarga terdekat,” ucapnya.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat terutama perempuan yang mengalami kekerasan jangan takut lagi untuk melapor ke UPTD PPA. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak,” sambung Chairur sembari mengakhiri wawancara. (*/ADV/DiskominfoPPU/san)















