Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home PPU

PPID PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

admin by admin
5 September 2024
in PPU
45 1
0
PPID PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

PPID PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo PPU, Kamis (5/9/2024).Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, mewakili Kepala Diskominfo PPU Khairudin, menyatakan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD, yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk diuji.

“Uji konsekuensi dilakukan bersama PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan akademisi, salah satunya Bapak Mangara Maidlando Gultom, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ujar Roinald.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa data pegawai, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan informasi yang dikecualikan. Sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi untuk menentukan dasar hukum dan pertimbangan dibuka atau ditutupnya informasi tersebut, sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan digunakan untuk menyusun daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” tambah Roinald.

Dengan demikian, diharapkan adanya koordinasi yang baik dan pemahaman bersama dalam pengelolaan informasi publik antara Diskominfo dan badan-badan publik di PPU.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)

Tags: DiskominfoPPU
admin

admin

Next Post
Kunjungi PPU, ABI Evaluasi Teknologi Budidaya Padi

Kunjungi PPU, ABI Evaluasi Teknologi Budidaya Padi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 24k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

24 Juni 2026
Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

24 Juni 2026
DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

24 Juni 2026
PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

24 Juni 2026

Recommended

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Balikpapan Buka Kanal Pengaduan

24 Juni 2026
503
Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

Keluhan Warga Karang Joang Mengemuka, DPRD Tagih Pemerataan Lampu Jalan

24 Juni 2026
503
DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

DPRD Balikpapan Mulai Evaluasi APBD 2025, Fokus Capaian Program Pembangunan

24 Juni 2026
503
PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

PT. ISOG Resmi Alirkan Gas Perdana dari Lapangan Karamba

24 Juni 2026
506
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat