LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 harus berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan.
DPRD bersama Dinas Pendidikan berkomitmen mengawasi proses penerimaan siswa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Alwi, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SPMB kali ini mengacu pada surat edaran yang melarang segala bentuk intervensi atau titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Larangan tersebut juga sejalan dengan arahan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini kami sudah menerima surat edaran bahwa tidak boleh ada titipan-titipan anak sekolah, baik dari DPR, pihak dinas, maupun pihak-pihak lainnya. Ini harus dijalankan karena merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem penerimaan yang bersih dan adil,” ujar Alwi Rabu (24/6/2026).
Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya DPRD kerap menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kesulitan masuk sekolah, khususnya yang berkaitan dengan sistem zonasi.Tidak sedikit warga yang mengeluhkan jarak rumah yang dekat dengan sekolah, namun tidak masuk dalam zona yang ditentukan.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan. Ada yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah, bahkan bisa ditempuh dengan berjalan kaki beberapa menit, tetapi justru tidak masuk dalam zona penerimaan. Hal seperti ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Alwi menegaskan persoalan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk membuka ruang praktik titipan. Karena itu, DPRD akan mengawal penuh pelaksanaan SPMB agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi jalannya penerimaan siswa baru. Jika menemukan dugaan praktik titipan atau pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik, masyarakat dipersilakan melaporkannya langsung kepada DPRD.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Kalau ada indikasi titipan atau pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan, laporkan kepada kami. Baik itu dari DPR, guru, dinas, atau pihak mana pun,” tegasnya.
Menurut Alwi, laporan yang masuk harus disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. DPRD, kata dia, akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor selama proses pengawasan berlangsung.
“Pelapor akan kami rahasiakan. Yang penting ada bukti yang konkret, jelas siapa orangnya, sekolahnya di mana, dan peristiwanya seperti apa. Jika ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik titipan maupun transaksi yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru berpotensi masuk dalam ranah pidana. Karena itu, DPRD tidak akan mentoleransi apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mana pun.
“Kalau ada praktik titipan atau bahkan pembayaran untuk meloloskan siswa, itu merupakan pelanggaran serius. Baik dilakukan oleh oknum DPR, guru, maupun dinas, semuanya memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Alwi berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan DPRD bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berlangsung lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan seluruh pihak telah bersepakat untuk menutup ruang bagi praktik titipan demi menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Kami mendukung penuh kebijakan bahwa tidak boleh ada lagi titip-menitip anak sekolah. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan dapat terpenuhi secara adil,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














