LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti lambannya pembangunan kolam retensi (bozem) di kawasan Perumahan Grand City yang berada di bawah pengelolaan Sinar Mas Land.
DPRD menilai pengembang tidak memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga legislatif terkait penyelesaian fasilitas pengendali banjir tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Raja Siraj, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Grand City beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengembang sebelumnya berjanji akan menyelesaikan pembangunan bozem pada Desember tahun lalu. Namun, saat sidak dilakukan, progres pembangunan dinilai masih jauh dari target yang telah disampaikan.
“Kami sangat menyayangkan karena ada komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD bahwa bozem akan selesai pada Desember tahun lalu. Ketika kami turun ke lapangan, progresnya bahkan belum mencapai 50 persen,” ujarnya Kamis (25/6/2026).
Selain persoalan bozem, DPRD juga menemukan adanya pembangunan perumahan yang diduga dilakukan sebelum seluruh perizinan rampung. Alasan pengembang yang masih dalam proses pengurusan izin dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan.
Menurut Raja Siraj, setiap pengembang wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan konstruksi.
“Tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan dilakukan sambil menunggu izin selesai. Seharusnya izin terbit terlebih dahulu, baru pembangunan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menegaskan DPRD tidak menutup pintu bagi investor maupun pengembang yang ingin berinvestasi di Balikpapan. Namun seluruh pelaku usaha diminta tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjutnya, Balikpapan membutuhkan investasi yang sehat dan taat aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami terbuka terhadap investasi. Namun, semua investor dan pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar menjadi contoh buruk bagi pengembang lainnya,” katanya.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap manajemen Grand City untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembangunan bozem dan persoalan perizinan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan komitmen pengembang terhadap kewajiban yang telah disampaikan kepada DPRD maupun masyarakat.
“Kami akan mengagendakan kembali pemanggilan pihak pengembang untuk meminta penjelasan mengapa komitmen yang pernah disampaikan tidak terealisasi,” ujarnya.
Selain pembangunan bozem, DPRD juga mengingatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), termasuk pembangunan sarana ibadah yang harus direncanakan secara proporsional di kawasan perumahan.
Raja Siraj menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong penerapan sanksi sesuai regulasi yang ada.
“Kami akan mempelajari aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














