LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mendorong pemerintah daerah segera memperketat sekaligus menyempurnakan regulasi terkait jam operasional kendaraan berat yang melintas di dalam kota.
Menurut Yusri, pembatasan aktivitas kendaraan berat bukan semata persoalan kelancaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan Yusri saat ditemui pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Kalau itu mau dirubah, saya sangat setuju sekali dan mendorong kalau bisa disegerakan, biar regulasinya bisa diterapkan segera,” kata Yusri.
Yusri menilai aturan yang sudah ada perlu disempurnakan dengan mengacu pada regulasi lalu lintas yang lebih tinggi. Ia menyebut sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat secara lebih ketat.
Karena itu, ia mendorong agar pola pengaturan tersebut dapat dikaji dan disesuaikan dengan kondisi Balikpapan.
“Jam-jam operasional itu memang sangat diperketat. Bagaimana pengetatannya nanti tinggal teman-teman dari Dinas Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian yang akan melaksanakan kegiatan itu,” ujarnya.
Yusri juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat sebelum memasuki wilayah perkotaan. Menurutnya, pemeriksaan harus memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan dan layak jalan.
Ia menilai kendaraan yang sudah berusia tua perlu mendapat perhatian khusus agar tidak tetap beroperasi apabila kondisinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Jangan sampai mobil-mobil tua itu masih tetap berseliweran di dalam kota,” tegasnya.
Menurut Yusri, koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Pengawasan dapat dilakukan melalui forum lalu lintas, termasuk melibatkan kepolisian dan instansi terkait di titik-titik masuk kendaraan menuju Balikpapan.
Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak hanya memperhatikan aspek pembatasan, tetapi juga kebutuhan distribusi barang. Aktivitas logistik tetap harus berjalan sehingga diperlukan perencanaan yang matang.
“Kalau perencanaannya matang otomatis pelaksanaannya juga matang. Tapi kalau perencanaannya tidak dengan baik, ya pastinya akan ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.
Yusri juga menyatakan dukungan apabila pengaturan jam operasional kendaraan berat diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, regulasi yang lebih kuat diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan aturan dapat diterapkan secara konsisten.
“Setuju sekali karena biar bagaimana kembali saya yang saya bilang tadi, kenyamanan kita dalam berlalu lintas itu yang harus kita utamakan di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan memiliki tanggung jawab mendorong terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman.
“Ini kan terkait semua kegiatan kita di Kota Balikpapan. Kita mau nyaman berlalu lintas,” katanya.
Selain persoalan kendaraan berat, Yusri turut menyoroti pekerjaan infrastruktur yang masih berjalan. Ia meminta proyek yang memiliki masa kontrak tiga bulan tersebut diselesaikan tepat waktu dan sesuai kualitas yang telah ditetapkan.
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, Komisi III DPRD Balikpapan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kalau dalam waktu tiga bulan ini tidak selesai, kami akan turun ke lapangan, kami akan mengecek,” tegasnya.
Yusri menyebut progres pekerjaan yang dipantau masih sekitar 60 persen. Karena itu, ia meminta dinas terkait memberikan penjelasan sekaligus memastikan pekerjaan tersebut tidak molor.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi kontraktual apabila pekerjaan mengalami keterlambatan.
“Harus denda, hukumannya denda kontraktornya kalau ada keterlambatan. Karena bagaimana kan sudah berkontrak,” ujarnya.
Yusri berharap pekerjaan dapat segera dituntaskan dengan tetap mengutamakan kualitas. Ia tidak ingin pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah kembali menimbulkan persoalan setelah selesai dikerjakan.
“Kalau bisa minta secepatnya itu diselesaikan, tapi dengan kualitas yang bagus juga. Jangan sampai nanti jadi masalah lagi di kemudian hari,” pungkasnya.(*/ADV/DPRD Balikpapan)













