LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan efisiensi tidak membuat DPRD Kota Balikpapan menghentikan penyaluran aspirasi masyarakat. Di tengah ruang fiskal yang terbatas, wakil rakyat menyiasatinya dengan mengarahkan program sesuai kebutuhan dan mitra kerja masing-masing komisi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan kondisi anggaran yang minim memang berpengaruh terhadap ruang gerak DPRD dalam merealisasikan berbagai aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Namun, menurutnya, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan dengan menyesuaikan program melalui organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kecamatan dan kelurahan.
“Dengan anggaran minim, semua dimaksimalkan. Aspirasi masyarakat tetap berjalan, hanya memang disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” ujar Danang, saat dikonfirmasi via WhatsApp, kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, Komisi I yang memiliki mitra kerja antara lain kecamatan dan kelurahan dapat mendorong sejumlah kebutuhan masyarakat melalui program yang berada di lingkup pemerintahan wilayah.
Hasil Musrenbang yang telah dihimpun di tingkat kecamatan, misalnya, tetap menjadi salah satu bahan dalam menyusun program prioritas. Kebutuhan seperti penerangan jalan umum (PJU) hingga kegiatan posyandu dapat diarahkan melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
“Contohnya kami dengan kecamatan dan kelurahan. Hasil Musrenbang itu kan ada di kecamatan. Dengan anggaran minim, kita mencoba memasukkan program-program sesuai kebutuhan kecamatan berdasarkan hasil Musrenbang,” jelasnya.
Danang menegaskan, kondisi serupa juga berlaku bagi komisi lain di DPRD Balikpapan. Masing-masing komisi tetap dapat mengawal aspirasi masyarakat melalui OPD yang menjadi mitra kerjanya.
Ia mencontohkan Komisi II yang dapat memperjuangkan program di sektor pertanian, seperti pengadaan bibit. Sementara Komisi III juga dapat mendorong kebutuhan infrastruktur maupun fasilitas pendidikan.
“Komisi II misalnya memasukkan di Dinas Pertanian, seperti pengadaan bibit dan sebagainya. Komisi III juga demikian, mungkin ada usulan perbaikan sekolah. Bagaimanapun sekolah juga bagian dari aspirasi masyarakat karena anak-anak kita sekolah di situ,” katanya.
Menurut Danang, mekanisme tersebut menjadi penting karena sebagian besar pelaksanaan program pemerintah berada di OPD. DPRD berperan dalam menyerap dan mengusulkan aspirasi, sedangkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berada pada perangkat daerah terkait.
“Dewan ini kan perwakilan rakyat yang punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu sudah jelas diatur dalam undang-undang. Tetapi yang mengelola anggarannya kan OPD. Jadi DPRD mengusulkan, kemudian anggarannya ditempatkan di OPD,” terangnya.
Dengan pola tersebut, ia memastikan setiap komisi masih memiliki ruang untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, termasuk program yang bersentuhan langsung dengan kecamatan dan kelurahan.
“Masih bisa semua. Cuma dimaksimalkan,” tegas Danang.
Meski demikian, ia mengakui efisiensi anggaran membuat tidak seluruh aspirasi yang dihimpun dapat direalisasikan dalam skala yang sama seperti ketika kondisi fiskal normal. Karena itu, DPRD harus menentukan prioritas dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.
Danang berharap kondisi anggaran dapat kembali lebih normal pada tahun mendatang sehingga ruang untuk merealisasikan berbagai program pembangunan dan aspirasi masyarakat semakin luas.
“Kita berharap tahun depan semua kegiatan anggaran bisa berjalan normal lagi. Kita maklumi, dengan kebijakan dari pusat untuk perubahan dan efisiensi ini memang terjadi di semua daerah,” pungkasnya.(*/san)














