LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kalimantan Timur. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar dua kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri dari solar, Pertalite, dan Biosolar. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengangkut maupun menyimpan BBM juga turut diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi.
Dari lokasi itu, polisi menyita sekitar 1.130 liter solar subsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen. Selain BBM, petugas juga menemukan satu unit pompa elektrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, solar tersebut dibeli dari SPBU dan kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, termasuk truk dan excavator.
Berbeda dengan kasus pertama, pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (2/9/2026).
Polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Tak hanya BBM, polisi turut mengamankan selang modifikasi, corong, serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam perkara ini, seorang pelaku berinisial MS diduga membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi.
Praktik tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap diterima masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi mengganggu distribusi.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan pengungkapan dua perkara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*/san)














