LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Kewajiban pengembang perumahan di Kota Balikpapan untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) masih menjadi pekerjaan rumah. Dari sekitar 180 pengembang yang terdata, baru kurang lebih 23 pengembang yang telah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Artinya, sebagian besar pengembang masih belum menuntaskan kewajibannya. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang telah membeli rumah dan tinggal di kawasan perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan label tertentu kepada pengembang. Namun, ia menyebut masih banyak pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya secara tuntas.
“Yang jelas, belum melaksanakan kewajibannya dengan tuntas,” kata Edy saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada pengembang kecil. Sejumlah pengembang yang telah lama beroperasi juga masih memiliki kewajiban penyerahan PSU yang belum diselesaikan.
Bahkan, kata Edy, terdapat pengembang yang sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya. Kondisi ini menyulitkan pemerintah ketika hendak memastikan PSU perumahan dapat diserahkan dan dikelola untuk kepentingan warga.
“Banyak juga pengembang yang sudah lama, pengembang yang tidak ada, sudah hilang,” ujarnya.
Edy menegaskan, pengembang tidak seharusnya menghindari tanggung jawab setelah memperoleh keuntungan dari penjualan rumah. Sebab, kewajiban penyerahan PSU merupakan bagian dari tanggung jawab pengembang terhadap konsumen.
“Pengembang ini sudah dikasih kesempatan usaha, sudah mendapatkan keuntungan dari jual beli. Harusnya tanggung jawab,” tegasnya.
Edy menjelaskan, penyerahan PSU harus dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi pembangunan perumahan. Untuk fasilitas jalan, apabila sudah selesai dibangun dan melewati masa pemeliharaan selama satu tahun, pengembang wajib menyerahkannya kepada pemerintah.
“Kalau sudah jadi jalannya, setelah satu tahun masa pemeliharaan, dia sudah wajib harus menyerahkan,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, lahan PSU yang masih berupa tanah kosong belum tentu dapat langsung diserahkan. Penyerahan tetap harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum terbangun, masih tanah belantara, belum wajib diserahkan. Tapi kalau sudah jadi jalan, perkerasan, apalagi kalau di perumahan komersil sudah jadi jalannya juga harus diserahkan,” katanya.
Pemerintah juga dapat membantu pembangunan PSU, khususnya bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan dapat diusulkan melalui APBN maupun APBD.
Namun, untuk mendapatkan bantuan melalui APBD provinsi maupun kota, lahan PSU harus terlebih dahulu menjadi aset daerah. Sementara itu, apabila belum menjadi aset daerah, pengembang dapat mengusulkan bantuan melalui pemerintah pusat.
“Kalau untuk APBD provinsi maupun kota harus sudah jadi aset daerah dulu. Tapi kalau belum jadi aset daerah, pengembangnya bisa mengusulkan ke kementerian ke pusat untuk mendapatkan bantuan,” terangnya.
Terkait kemungkinan pemerintah mengambil alih PSU perumahan yang belum diserahkan, Edy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung.
Pemerintah terlebih dahulu mendorong pengembang untuk menyerahkan PSU secara sukarela. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan batas waktu penyelesaian.
“Kalau dia tidak mau menyerahkan, nanti kita kasih deadline. Kalau deadline tidak mau, baru kita ambil alih. Konsekuensinya, dia nanti akan dapat konsekuensi,” jelasnya.
Namun, pengambilalihan harus melalui tahapan sesuai ketentuan. Salah satunya adalah proses penetapan perumahan terlantar.
“Dia harus dijadikan perumahan terlantar dulu. Kalau dia masih pengembangan aktif, ya dia lakukan secara aktif. Kalau dia sudah tidak mau melakukan secara aktif, ya kita akan masukkan, diusulkan sebagai pengembangan terlantar,” katanya.
Edy menegaskan, pemerintah tidak dapat mengambil alih PSU hanya karena adanya desakan masyarakat, selama pengembang masih aktif dan belum memenuhi ketentuan yang memungkinkan dilakukannya pengambilalihan.
“Kalau kami ditekan-tekan untuk mengambil, kami tidak bisa mengambil alih. Karena itu dia masih aktif,” ujarnya.
Edy mengimbau masyarakat yang tinggal di perumahan yang belum menyerahkan PSU agar turut mendorong pengembang untuk segera memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat digunakan dan dikelola dengan baik.
“Enggak perlu warga mendekat pemerintah, sama-sama kita. Suruh dia sebagai penjual, suruh dia menyerahkan PSU-nya ke pemerintah. Kami akan melayani proses itu,” katanya.
Ia juga meminta warga untuk bersurat atau menemui pengembang agar penyerahan PSU dapat segera dilakukan.
“Bersurat, ya, atau ketemu developer, agar segera menyerahkan yang memang sudah harusnya diserahkan,” ujarnya.
Edy menambahkan, penyerahan PSU berkaitan langsung dengan hak warga perumahan yang telah membeli rumah dan membayar kewajiban sebagai warga negara.
“Ini masalahnya kewajiban ini berhubungan dengan konsumennya, warga perumahan tersebut, tidak terhalang untuk mendapatkan haknya sebagai rakyat,” pungkasnya.(*/san)














