Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN
No Result
View All Result
Lintas Raya
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

admin by admin
11 Agustus 2026
in HUKUM & KRIMINAL
44 1
0
Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Dedi memperlihatkan bukti-bukti transaksi jual beli.

Share on FacebookShare on Twitter

LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Sengketa jual beli tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, memasuki babak baru. Persoalan yang bermula dari transaksi tanah senilai lebih dari Rp3 miliar itu kini bergulir di ranah pidana dan perdata.

Kuasa hukum Ibu Ramlah, Dedi Putra Pakpahan, mempersoalkan keputusan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya diajukan kliennya.

Dedi mengatakan, kliennya telah membayarkan uang secara bertahap kepada pihak terlapor dengan total mencapai Rp576,8 juta. Pembayaran tersebut diawali dengan uang muka sebesar Rp200 juta.

Menurutnya, pembayaran selanjutnya dilakukan secara bertahap karena pihak penjual menyampaikan bahwa dana tersebut diperlukan untuk mengurus penetapan ahli waris di pengadilan. Pasalnya, sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tua pihak terlapor.

“Klien kami sudah membayar secara bertahap dengan total Rp576,8 juta. DP awal sebesar Rp200 juta, kemudian ada pembayaran berikutnya dengan alasan untuk mengurus penetapan ahli waris karena status kepemilikan tanah masih atas nama orang tua terlapor,” kata Dedi saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).

Dedi mengungkapkan, setelah pembayaran uang muka, sertifikat tanah disebut sempat diserahkan kepada kliennya pada 1 Desember 2022.

Namun, sertifikat tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak terlapor pada 10 Mei 2023. Alasannya, sertifikat diperlukan untuk proses pengurusan penetapan ahli waris.

Tanah yang menjadi objek transaksi memiliki luas sekitar 1,1 hektare dengan harga yang disepakati sekitar Rp280 ribu per meter persegi. Dengan demikian, nilai keseluruhan transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Meski baru membayar sebagian, pihak Ibu Ramlah disebut masih berniat menyelesaikan transaksi tersebut. Bahkan, Dedi menyatakan kliennya siap melunasi sisa pembayaran apabila proses jual beli dapat dilanjutkan hingga Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama.

“Kami masih menginginkan tanah tersebut. Kalau proses jual belinya bisa dilanjutkan, kami sudah menyiapkan uang untuk melunasi. Itu yang kami harapkan dari pihak terlapor agar proses jual beli ini segera dilanjutkan,” ujarnya.

Persoalan kemudian memanas setelah pihak pembeli memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain.

Dedi mengaku kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya penjualan kembali. Bahkan, menurut dia, hingga Juli 2025 pihak terlapor masih meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan penetapan ahli waris.

“Kalau pemberitahuan, tidak ada. Sampai Juli 2025 beliau masih meminta uang untuk mengurus proses penetapan waris. Segala proses pada saat itu dibayar oleh klien kami, termasuk BPHTB sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.

Dedi menegaskan, ketika informasi mengenai dugaan penjualan kepada pihak lain diperoleh, transaksi dengan kliennya disebut belum pernah dibatalkan.

Atas persoalan tersebut, Ibu Ramlah kemudian membuat laporan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026 terkait dugaan penipuan.

Namun, Ditreskrimum Polda Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 28 Juli 2026.

Dedi juga mengungkapkan adanya pengembalian dana kepada pihak pembeli setelah laporan dibuat. Nilainya disebut mencapai Rp630 juta.

Menurutnya, jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan pembayaran awal yang disebut mencapai Rp576,8 juta. Namun, pihak klien mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar maupun tujuan pengembalian uang tersebut lantaran tidak menerima pemberitahuan langsung.

“Uang yang sudah kami bayarkan itu rupanya dikembalikan secara diam-diam sebesar Rp630 juta. Jumlahnya lebih besar dari nominal DP yang kami bayarkan, sehingga klien kami juga tidak mengetahui uang itu untuk apa,” katanya.

Informasi pengembalian dana tersebut, lanjut Dedi, justru diketahui dari pihak kelurahan.

Pihak Ibu Ramlah kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak penjual. Namun, upaya itu terkendala karena rekening yang sebelumnya digunakan untuk transaksi disebut telah ditutup.

Berdasarkan informasi dari Bank BCA, rekening tersebut disebut telah ditutup sejak 23 Februari 2026.

Tidak menerima penghentian penyelidikan tersebut, pihak Ibu Ramlah kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawasan penyidikan dan Bidpropam Polda Kaltim pada 6 Agustus 2026.

Permohonan itu diajukan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

“Kami memohon gelar perkara khusus untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar penghentian laporan kami pada tahap penyelidikan. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan berharap perkara ini dapat dilanjutkan,” tegas Dedi.

Selain menempuh jalur pidana, pihak Ibu Ramlah juga telah mengajukan gugatan perdata terkait objek tanah tersebut.

Gugatan ditujukan kepada Herman Karyadi dan sejumlah ahli waris lainnya, mengingat sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tua Herman.

Di sisi lain, Dedi menyebut kliennya juga dilaporkan Herman Karyadi terkait dugaan penyerobotan lahan atau memasuki lahan tanpa izin.

“Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum. Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya. Tanah itu juga sudah kami kuasai selama kurang lebih empat tahun dengan seizin pemilik karena kami sudah membelinya,” jelas Dedi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Kaltim telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 28 Juli 2026.

Menurut Tedy, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy, Selasa (11/8/2026).

Tedy menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan serta hasil gelar perkara.

“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Polda Kaltim, lanjut Tedy, tetap berkomitmen menyampaikan informasi secara transparan, akurat, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik.

“Apabila rekan-rekan membutuhkan penjelasan lebih teknis mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan penyidik, kami akan koordinasikan dengan fungsi yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar presisi,” pungkasnya.(*/san)

Tags: Sengketa
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 136 Followers
  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

Merasa Ditipu PT Mahkota Putra Group, Sebanyak 39 Pekerja Asal Nganjuk Terlantar di Balikpapan

29 Maret 2023
Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

Klinik Fertilitas Indonesia Hadir di Balikpapan, Alternatif Program Kehamilan

2 Maret 2022
Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

Jamri Islamic Land Hadir di Balikpapan, Hunian Syariah Nyaman dengan Cicilan Suka-suka

3 Februari 2023
Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

Megawati Dijadwalkan Hadiri Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke-XVIII, Budiono : Jadikan Semangat Kader Songsong Pemilu 2024

21 Februari 2023
Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

Selangkah lagi UNIP Berdiri Di IKN Nusantara, Hasanuddin : YPIP Perlu Dana Rp 7,5 Miliar

3
Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

Dukung Penyetaraan Honor Guru PAUD dan TK

1
Target PAD 2022 Diperkirakan Meningkat Rp 850 Miliar

Bahas Anggaran KUA-PPAS 2022, Masih Sama Dengan Tahun Kemarin, Rp 2 Triliun

1
DPRD Balikpapan

Masalah Pemasangan PJU Mendominasi Di Reses Amin Hidayat

1
Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

11 Agustus 2026
Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

10 Agustus 2026
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Gedung Baru Legislatif Balikpapan Rawan Kemalingan, Anggaran Jadi Kendala

9 Agustus 2026
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

9 Agustus 2026

Recommended

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

Sengketa Tanah Rp3 Miliar di Teritip, Pembeli Persoalkan Penghentian Penyelidikan

11 Agustus 2026
503
Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

Yusri : Aturan Truk Harus Naik Kelas Jadi Perda

10 Agustus 2026
504
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Gedung Baru Legislatif Balikpapan Rawan Kemalingan, Anggaran Jadi Kendala

9 Agustus 2026
514
Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

Empat Tahun Dibangun, Gedung Baru DPRD Balikpapan Akhirnya Dipakai

9 Agustus 2026
513
Lintas Raya




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat

Navigasi Website

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • PPU
  • ADVETORIAL
  • OLAHRAGA
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • BALIKPAPAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • DPRD BALIKPAPAN




© 2021 Lintas Raya Powered by Hosting Rakyat