LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Rencana pengetatan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan dinilai belum cukup untuk menekan risiko kecelakaan.
DPRD Balikpapan meminta pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap kondisi dan kelayakan fisik truk sebelum beroperasi di jalan raya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pemeriksaan kendaraan melalui uji KIR harus menjadi bagian penting dalam pengawasan angkutan barang, khususnya kendaraan besar dan truk gandengan.
Menurutnya, pembatasan waktu melintas memang dapat menjadi salah satu upaya mengurangi potensi kecelakaan. Namun, aturan tersebut harus dibarengi dengan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar dalam kondisi layak.
“Kalau saya setuju saja, karena kita belum tahu pembahasannya kalau merevisi itu apa-apa saja. Yang kedua, mobil yang gandeng atau mobil besar itu harusnya diperiksa KIR-nya,” ujarnya, Sabtu (8/7/2026).
Oddang menilai persoalan kendaraan berat tidak semata-mata berkaitan dengan kapan kendaraan diperbolehkan melintas. Kondisi teknis kendaraan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan karena kendaraan yang tidak layak dapat membahayakan pengguna jalan.
Ia menyoroti masih adanya kendaraan berat yang mengalami masalah saat berada di jalan, seperti mogok, kesulitan bergerak maupun saat melakukan manuver mundur.
“Rata-rata yang bermasalah itu kelihatannya memang tidak layak,” katanya.
Karena itu, Oddang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan uji KIR tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar digunakan untuk mengukur kondisi kendaraan.
“Persyaratan mobil besar itu, mobil truk yang mengangkut barang itu kan harus ada uji KIR. Uji KIR itu kelayakan untuk kendaraan, masih berfungsi, masih bisa atau tidak, layak atau tidak untuk dioperasikan terkait dengan pengangkutan,” jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan fisik harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum kembali digunakan mengangkut barang.
“Untuk menguji kelayakannya itu kan harus kita tes fisik,” tegasnya.
Ia menilai hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu tolok ukur untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap beroperasi di jalan.(*/ADV/DPRD Balikpapan)














