LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad Usman, mengungkapkan Kabupaten PPU akan mendapatkan kuota 2.713 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.
Kuota ini diharapkan dapat mengakomodir sebagian besar Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam keterangannya pada Selasa (10/9/2024), Ahmad Usman menjelaskan pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal resmi dari pemerintah pusat untuk memulai proses penerimaan P3K tersebut. “Kuota untuk PPU sudah kami terima, jumlahnya cukup besar, yaitu mencapai 2.713 orang. Namun, saat ini kami masih menunggu jadwal penerimaan yang akan segera diumumkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Usman menekankan bahwa kuota tersebut sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik di PPU. “Kuota ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat lainnya. Kami berharap dengan adanya kuota ini, tenaga honorer atau THL yang selama ini telah mengabdi dapat terakomodir,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerimaan P3K tidak semata-mata didasarkan pada kuota yang telah diberikan, melainkan juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Meski kuota besar, bukan berarti semua bisa diakomodir secara langsung. Kami harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Sehingga nantinya jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” jelas Ahmad Usman.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun targetnya adalah mengakomodir seluruh THL yang ada, namun teknis pelaksanaannya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. “Kami akan tetap mengikuti aturan yang berlaku, baik itu dalam hal seleksi maupun penerimaan. Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir semua THL yang ada, namun tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Usman juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pj Bupati PPU dan Sekretaris Daerah terkait teknis penerimaan P3K ini. “Kami masih menunggu arahan teknis dari Pj Bupati dan Sekda PPU, karena tentunya semua proses ini harus dikoordinasikan dengan pimpinan daerah,” imbuhnya.
Penerimaan P3K ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten PPU, sekaligus memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. “Dengan penerimaan P3K ini, kami berharap pelayanan publik di PPU semakin meningkat dan para THL yang selama ini mengabdi bisa mendapatkan status yang lebih pasti dan layak,” tutup Ahmad Usman.
Proses seleksi P3K sendiri diatur oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang ketat dan transparan, di mana seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang ada di masing-masing daerah. Pemkab PPU berkomitmen untuk menjalankan proses tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















