BALIKPAPAN, lintasraya.com – Aparat gabungan Satresnarkoba Polresta Balikpapan beserta Polsek Balikpapan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis double L atau yang sering disebut pil koplo.
Dalam kasus ini Delapan orang diamankan. Tiga di antaranya ibu rumah tangga. Mereka tak berkutik saat diamankan polisi bersama dengan barang bukti 13.641 butir dobel L siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, bermula dari penangkapan tersangka A dan L pada 5 Januari 2022. Dari dua tersangka ini, pihaknya menyita seribu butir dobel L.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka F pada hari yang sama, dengan barang bukti sebanyak seribu butir dobel L,” kata Tasimun saat pers rilis, Senin (17/1/2022) siang.
Kepolisian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 14 Januari R alias W ditangkap dengan barang bukti 10.500 butir dobel L di wilayah Sumberejo.
Selain empat tersangka tersebut, Polsek Balikpapan Timur juga membekuk empat tersangka kasus serupa. Total 941 butir dobel L diamankan dari para pengedar dan bandar ini.
“Delapan tersangka ini satu jaringan. Perannya ada yang pengedar dan bandar. Untuk pemasok dari Pulau Jawa tapi dibawa ke Balikpapan melalui Banjarmasin,” ucapnya.(*/wan)















