LINTASRAYA.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah gencar melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk mempercepat perekaman data pemilih pemula.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa semua siswa yang berusia 16 tahun, serta mereka yang segera memasuki usia 17 tahun, telah terekam sebagai pemilih dalam pemilihan umum mendatang.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa tim Disdukcapil berfokus pada perekaman data siswa di sekolah-sekolah untuk memenuhi target yang telah ditentukan. “Perekaman ini penting untuk mengejar target. Kami ingin memastikan semua anak yang berusia 16 tahun sudah terekam, meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka baru bisa dicetak ketika mereka sudah berusia 17 tahun, sebelum pelaksanaan pesta demokrasi mendatang,” ucapnya pada Rabu, (02/10/2024).
Waluyo menekankan pentingnya perekaman data ini agar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilih mereka. “Perekaman data ini menjadi langkah strategis agar pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam Pilkada dan mewujudkan hak politik mereka,” lanjutnya.
Kegiatan perekaman data untuk masyarakat di Kabupaten PPU direncanakan berlangsung hingga akhir bulan Oktober. Setelah periode tersebut, tim Disdukcapil akan kembali fokus ke sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa tidak ada pelajar yang terlewat dari proses perekaman. “Kami ingin memastikan seluruh siswa yang berusia 17 tahun pada saat Pilkada sudah terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Waluyo juga menjelaskan bahwa KTP bukan hanya sekadar dokumen identitas. “KTP adalah dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga untuk berbagai keperluan lain, seperti layanan kesehatan melalui BPJS. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semua warga PPU memiliki KTP yang valid,” tuturnya.
Lebih jauh, Waluyo berharap program ini dapat memastikan setiap warga PPU, terutama yang berusia di atas 17 tahun, memiliki dokumen KTP yang mendukung berbagai kepentingan masyarakat, termasuk dalam layanan kesehatan dan hak politik. “Kepemilikan KTP sangat penting untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemilihan umum,” tandasnya sembari mengakhiri wawancara.
Dengan langkah ini, Disdukcapil PPU berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki KTP dan berpartisipasi aktif dalam pemilu, serta memfasilitasi pemilih pemula untuk tidak melewatkan kesempatan menyalurkan hak suara mereka dalam Pilkada mendatang.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















