LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan punya cara tersendiri untuk mendorong warga agar membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.caranya dengan menawarkan relaksasi penghapusan denda PBB. Program ini awalnya berakhir pada 30 September, namun kini diperpanjang hingga 31 Oktober. Itu dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan kemudahan dan manfaat dari program tersebut.
Perihal itu, Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa warga yang melunasi PBB sebelum 31 Oktober akan mendapat penghapusan denda, jika memang ada tunggakan. “Kalau bayar PBB sampai batas waktu itu, dendanya dihapus, asal (membayar) lunas,” ujarnya saat peluncuran Aplikasi Kontengan, beberapa waktu lalu.
Idham kemudian menambahkan, program ini sejatinya dirancang untuk membantu warga yang sering lupa membayar PBB tepat waktu karena banyaknya kesibukan atau karena adanya urusan lain. “Banyak yang baru ingat bayar PBB pas urus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Red),” katanya. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, dia berharap warga Kota Minyak memanfaatkan kesempatan relaksasi yang diberikan tersebut.
Lanjut dia menerangkan, BPPDRD juga terus berupaya menyebarkan informasi ini, mengingat banyak warga yang kerap bertanya tentang relaksasi denda PBB. Menurut Idham, PBB merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang cukup penting untuk mendukung pembangunan.
Pendapatan dari PBB membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam berbagai proyek, seperti perbaikan jalan, pembangunan drainase, hingga penyediaan layanan kesehatan dan seragam sekolah gratis. Oleh karena itu, BPPDRD berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna memastikan layanan publik terus berjalan baik.
“Semua ini untuk membiayai layanan publik yang lebih baik dan infrastruktur yang semakin bagus,” tutup Idham, seraya mengingatkan pentingnya kontribusi warga dalam membayar pajak. (*/adv/diskominfo Balikpapan)















