BALIKPAPAN, lintasraya.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015. Tentang waktu pembuangan sampah mulai pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita rencananya akan mengalami perubahan.
Pasalnya Pemerintah Balikpapan akan memangkas menjadi pukul 18:00 Wita hingga pukul 02.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid, yang juga tergabung dalam komisi II DPRD kota Balikpapan.
Ia menjelaskan, rencana perubahan jam membuang sampah untuk saat ini masih dalam pembahasan. Perubahan tersebut untuk menghindari kemacetan yang terjadi diatas jam 6 pagi.
“Walau sudah diatur dalam Perda, kenyataan dilapangan masih saja banyak masyarakat yang membuang sampah diatas jam 6 pagi,” kata Syukri.
Selain itu, perubahan juga untuk menghindari tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Ketika batas waktu membuang sampah jam 2 dini hari, maka jam 6 pagi semua TPS sudah tidak ada sampah lagi,” harapnya.
“Itu salah satu simulasi yang kita buat, tapi saat ini belum ada kesepakatan,” tambahnya.
Ditambah minimnya TPS di Balikpapan, membuat kesulitan masyarakat dalam membuang sampah. Jadi sebelum Perda tersebut diterapkan, jumlah TPS harus segera ditambah terlebih dahulu.
Saat disinggung mengenai jumlah armada pengangkutnya sendiri, kata Syukri, jika saat ini armada pengangkut sampah dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jumlahnya sangat cukup. Bahkan, armada pengangkut sampah yang ada bisa mengangkut 3 kali.(*/wan)
			














                                    