LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan pengupasan lahan tanpa izin di kawasan RT 13, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Menurut Yusri, upaya ini merupakan bagian dari program kerjanya sebagai Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, terutama untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan di sektor lingkungan hidup.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang bertanggung jawab dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Yusri dalam keterangannya baru-baru ini. Ia menegaskan, jika terbukti kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), DPRD Balikpapan tak akan segan menghentikan aktivitas tersebut.
Yusri juga menyampaikan bahwa langkah awal adalah memanggil pihak terkait, termasuk OPD, untuk memastikan DLH telah memberikan izin yang sesuai. “Kami akan tanyakan langsung kepada DLH mengenai status izin ini. Jika izin tidak dikeluarkan, pengupasan lahan tersebut harus dihentikan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengupasan masih berlangsung. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, beserta anggota DPRD lainnya, Syarifuddin Oddang, telah meninjau lokasi langsung untuk memahami situasi di Graha Indah.
“Ini menjadi agenda utama kami di Komisi III. Kami ingin memastikan semua pihak menjalankan kewajibannya agar tidak ada kesenjangan di masyarakat,” lanjut Yusri. DPRD Balikpapan berupaya menjaga agar seluruh kegiatan pembangunan mematuhi izin yang ada demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.(*/ADV/DPRD Balikpapan/wan)















