LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, menegaskan bahwa terdapat tiga jenis pemilih yang harus diperhatikan dalam pemilihan mendatang.
Tiga kategori tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan atau pindahan, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Farida menekankan pentingnya memahami ketentuan bagi setiap kategori ini untuk memastikan seluruh suara dihitung dengan sah dan akurat.
Farida menjelaskan bahwa jenis pemilih pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pemilih dalam kategori ini adalah mereka yang telah terdaftar secara resmi dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU Balikpapan. Mereka tidak perlu melakukan perubahan atau pengurusan tambahan, karena data mereka sudah tercatat secara otomatis,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Rabu, 6 November 2024.
Namun, bagi warga yang terdaftar di luar DPT namun ingin tetap menggunakan hak pilihnya, ada opsi lain melalui daftar pemilih tambahan atau pindahan.
“Proses pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemilihan, dan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,” jelas Farida.
Ketentuan tersebut di antaranya meliputi pengisian formulir pindah memilih di kantor KPU atau melalui platform online yang disediakan.
Selain itu, Farida menambahkan bahwa untuk kondisi tertentu, masih memiliki kesempatan hingga H-7 sebelum hari pemilihan untuk melakukan proses pindah memilih.
Kategori ketiga adalah Daftar Pemilih Khusus atau DPK, yang diperuntukkan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb namun memiliki KTP elektronik sesuai dengan domisili di wilayah pemilihan.
“Pemilih DPK ini adalah mereka yang pada dasarnya belum masuk dalam daftar resmi namun memiliki KTP elektronik yang mencantumkan alamat sesuai dengan kelurahan tempat mereka tinggal,” ungkap Farida.
Dia menambahkan bahwa selain memiliki KTP elektronik, syarat penting lain bagi pemilih DPK adalah lokasi TPS tempat mereka memilih harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Farida menekankan bahwa pemahaman yang tepat mengenai ketentuan untuk masing-masing kategori ini sangat penting agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan tidak mengalami kendala pada hari pencoblosan.
“Bukan hanya memiliki KTP elektronik, tetapi harus sesuai dengan domisili TPS tempat mencoblos,” tegasnya, mengingatkan bahwa kesesuaian data akan memudahkan proses verifikasi di TPS dan menghindari potensi penolakan.
KPU Balikpapan berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait tiga jenis pemilih ini, termasuk prosedur yang harus diikuti.
Dengan pemahaman dan persiapan yang matang, KPU berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa kendala berarti. (*ADV/KPU Balikpapan/jan)















