LINTASRAYA.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi lintas sektor dengan DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan yang diadakan di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024), dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, beserta perwakilan dari DPRD Kabupaten PPU dan sejumlah kementerian terkait.
Menurut Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, penyusunan RDTR saat ini berfokus pada dua wilayah strategis yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Perencanaan (WP). Kedua WP tersebut adalah WP III Serambi Nusantara yang mencakup koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara yang meliputi koridor Maridan-Riko-Sotek.
“RDTR ini berfungsi sebagai panduan penting dalam pengembangan wilayah-wilayah tersebut. Area yang kami fokuskan mencakup pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan transportasi,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mempengaruhi perencanaan RDTR di PPU. Mengingat IKN akan dikembangkan dengan konsep Economic Super Hub, PPU sebagai wilayah penyangga turut mempertimbangkan aspek keterkaitan dan konektivitas dengan ibu kota baru tersebut. Oleh karena itu, PPU dijuluki sebagai “Serambi Nusantara” yang memerlukan tata ruang yang terencana agar sinergi dengan pembangunan IKN dapat tercapai.
“Kami ingin memastikan bahwa RDTR PPU tidak hanya memperhatikan konektivitas, tetapi juga mengutamakan kawasan yang aman dari risiko bencana alam dan mendukung keberlanjutan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
RDTR Kabupaten PPU juga mengedepankan pengembangan kawasan pariwisata bahari, serta perencanaan kawasan perkotaan yang aman dan nyaman. Kawasan ini diharapkan bisa menjadi magnet ekonomi bagi masyarakat sekitar dan menjadi destinasi wisata unggulan. Zainal menjelaskan bahwa perencanaan tersebut mencakup tata letak fasilitas-fasilitas pendukung, seperti infrastruktur jalan, area hijau, serta pusat kegiatan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pengembangan kawasan pariwisata di sepanjang pantai hingga area perkotaan menjadi salah satu fokus kami, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung sekaligus mendukung roda perekonomian daerah,” kata Zainal.
Dalam pertemuan ini, Pemkab PPU menyampaikan rancangan RDTR langsung kepada kementerian terkait, yang diharapkan dapat mempercepat proses finalisasi. Zainal mengungkapkan, pihaknya mendapatkan respons positif dari kementerian, yang menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung realisasi RDTR Kabupaten PPU.
“Kami senang dengan respons positif dari kementerian. Hal ini memperlihatkan komitmen mereka untuk turut mendukung percepatan pengesahan RDTR ini menjadi dasar hukum tata ruang di PPU,” ujarnya.
Pemkab PPU berkomitmen untuk segera menetapkan RDTR ini sebagai Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi acuan dalam pembangunan dan penataan wilayah di Kabupaten PPU. Bersama dengan DPRD, Pemkab PPU berencana mengesahkan RDTR ini sebagai Peraturan Daerah agar memiliki payung hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan segera.
Zainal juga menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten PPU dan komisi terkait, untuk memastikan RDTR ini sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin RDTR ini bisa segera terwujud menjadi peraturan yang resmi. Ini merupakan komitmen kami untuk mempercepat pengembangan tata ruang di PPU demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.
Pemkab PPU berharap bahwa penyusunan dan penerapan RDTR ini akan membantu mengakomodasi kebutuhan infrastruktur, ekonomi, dan sosial masyarakat PPU, serta menjadi fondasi kuat dalam membangun konektivitas dengan IKN.(*/ADV/DiskominfoPPU/wan)















