LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Penertiban pom mini atau pom bensin mini di Balikpapan mendapat sorotan serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto. Ia menekankan pentingnya penertiban yang dilakukan secara adil dan konsisten oleh pihak berwenang.
Penertiban pom mini ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM eceran yang diterbitkan pada 4 Januari 2024, serta Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan yang mengatur masalah ini.
Doris mengungkapkan bahwa tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mengatur dan menertibkan praktik penjualan BBM eceran, terutama yang dilakukan oleh pom mini di Balikpapan.
“Regulasi ini penting untuk memberikan perlindungan bagi usaha pom mini yang memiliki izin, sekaligus mencegah kerugian yang dapat terjadi akibat penjualan BBM eceran tanpa izin yang sah,” ujar Doris, Sabtu 26 Oktober 2024.
Ia mengingatkan bahwa pom mini yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keselamatan bisa berisiko menimbulkan kecelakaan atau kebakaran, yang membahayakan masyarakat.
Namun, Doris juga menyoroti adanya laporan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak merata dan terkesan pilih kasih.
Ia menegaskan bahwa jika menurut aturan tidak ada pom mini yang boleh beroperasi tanpa izin, maka penertiban harus dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap seluruh pom mini yang tidak terdaftar.
“Jika memang sesuai aturan, pom mini yang tidak memiliki izin harus ditertibkan tanpa terkecuali,” tegas Doris.
Ia juga meminta agar Satpol PP tidak hanya menertibkan beberapa pom mini saja, tetapi seluruhnya, agar tidak ada kesan ketidakadilan terhadap pengusaha yang telah mematuhi aturan.
Doris menambahkan bahwa penertiban yang tidak konsisten bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ia mendukung penuh penertiban yang dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mereka menemukan pom mini yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku. Dengan adanya partisipasi masyarakat, penertiban akan berjalan lebih efektif dan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Doris berharap keberadaan pom mini yang tidak berizin dapat terkendali dengan baik, sehingga stabilitas harga BBM dan keselamatan masyarakat dapat terjaga. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)















