Lintasraya.com, BALIKPAPAN – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Januari 2025.
Kedua badan adhoc ini telah menjalankan tugas penting selama delapan bulan, sejak dimulainya tahapan Pilkada pada Juni 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa PPK mulai bekerja sejak Juni 2024, disusul oleh PPS yang memulai tugasnya dua minggu kemudian.
Selama masa tugas mereka, PPK dan PPS berperan penting dalam berbagai aspek teknis, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengawasan logistik, hingga proses rekapitulasi suara.
PPK terdiri dari 30 anggota yang mewakili enam kecamatan di Balikpapan, sedangkan PPS memiliki 102 anggota yang tersebar di setiap kelurahan.
Setelah masa tugas mereka berakhir, PPK dan PPS tidak lagi terlibat dalam proses pelantikan Wali Kota terpilih, dan tugas pemilu akan kembali dijalankan oleh KPU beserta jajaran permanennya.
Untuk memberikan apresiasi atas dedikasi mereka, KPU Balikpapan akan menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025.
“Kami ingin memberikan apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyukseskan Pilkada. Kehadiran PPK dan PPS sangat penting dalam memastikan semua proses teknis berjalan lancar,” ujar Yudho, Senin, 6 Januari 2025.
Meskipun masa kerja mereka terbatas, kontribusi PPK dan PPS sangat berarti dalam kelancaran penyelenggaraan Pilkada di Balikpapan.
Keberhasilan tahapan Pilkada ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara badan adhoc dan KPU, yang diharapkan menjadi contoh bagi pelaksanaan pemilu mendatang. (*/ADV/jan)