LINTASRAYA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org, yang mulai berlaku pada Senin (3/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
“Jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA pada Senin sampai Kamis, sedangkan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.30 WITA,” ujar Purnomo, Senin (3/3/2025).
Selain ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja atau piket juga menyesuaikan jadwal operasionalnya sesuai kebijakan masing-masing kepala perangkat daerah.
Perubahan jam kerja ini juga berdampak pada jam operasional loket layanan publik. Selama Ramadhan, loket pelayanan akan beroperasi mulai pukul 08.15 WITA hingga 14.00 WITA pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, layanan hanya dibuka hingga pukul 11.00 WITA.
“Penyesuaian ini dilakukan agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas pegawai,” tambah Purnomo.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan turut menyesuaikan jam kerja agar selaras dengan jadwal kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan
Namun, untuk unit pelayanan kesehatan yang memiliki jadwal khusus, pengaturan jam kerja akan tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Purnomo menegaskan bahwa meskipun jam kerja ASN mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan tetap diutamakan.
“Masing-masing kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan efektif,” pungkasnya.(*/ADV/DiskominfoBalikpapan/wan)















